Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini

Michelle Natalia
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. (Foto: Ist)

Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.

Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.

Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Angkat Putranya Pangeran Abdul Mateen Jadi Menlu

57 tahun lalu

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Didampingi Sejumlah Menteri

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

57 tahun lalu

Bahlil soal Kabar Reshuffle Sore Ini: Nanti Kita Lihat Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal