Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sultan Brunei Rombak Kabinet, Angkat Putranya Pangeran Abdul Mateen Jadi Menlu
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini

Senin, 17 Juli 2023 - 14:50:00 WIB
Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Sebagai catatan, tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.

Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Dilansir dari banyak sumber, untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut