Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini

Michelle Natalia
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. (Foto: Ist)

Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.

Gaji dan Tunjangan Wantimpres 

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Terkait tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Angkat Putranya Pangeran Abdul Mateen Jadi Menlu

57 tahun lalu

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Didampingi Sejumlah Menteri

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

57 tahun lalu

Bahlil soal Kabar Reshuffle Sore Ini: Nanti Kita Lihat Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal