JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024, Senin pagi ini, (17/7/2023).
Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang dilantik Jokowi, yaitu Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomfinfo), Pahala Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Paiman Raharjo sebagai Wamen Desa PDTT, Rosan Roeslani sebagai Wamen BUMN II, Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag), Djan Farids menjadi, dan Gandi Sulistiyanto sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Berikut besaran gaji menteri, wamen, dan watimpres sebagaimana dihimpun iNews.id, Senin (17/7/2023):
Gaji dan Tunjangan Menteri
Besaran gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.