Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini

Michelle Natalia
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024, Senin pagi ini, (17/7/2023).

Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang dilantik Jokowi, yaitu Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomfinfo), Pahala Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Paiman Raharjo sebagai Wamen Desa PDTT, Rosan Roeslani sebagai Wamen BUMN II, Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag), Djan Farids menjadi, dan Gandi Sulistiyanto sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Berikut besaran gaji menteri, wamen, dan watimpres sebagaimana dihimpun iNews.id, Senin (17/7/2023): 

Gaji dan Tunjangan Menteri

Besaran gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Angkat Putranya Pangeran Abdul Mateen Jadi Menlu

57 tahun lalu

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Didampingi Sejumlah Menteri

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

57 tahun lalu

Bahlil soal Kabar Reshuffle Sore Ini: Nanti Kita Lihat Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal