Ingat, Hari Ini Terakhir Lapor SPT untuk WP Pribadi

Tim Okezone
Pelaporan SPT pajak secara online lewat e-filing. (Foto: Ant)

Dalam pasal 7 UU KUP, WP-OP yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000. Denda tersebut akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

WP juga harus menyampaikan SPT dengan keterangan yang benar dan lengkap. Jika tidak dan merugikan pendapatan negara, sanksi denda dan pidana disiapkan sesuai pasal 39 UU KUP.

Sanksi pidana yakni penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Adapun dendanya antara dua kali hingga empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

57 tahun lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal