Ekonom Sebut Sistem Upah per Jam Disukai Pekerja Produktif

Aditya Pratama
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Pemerintah sebelumnya bakal menerapkan sistem upah per jam untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu dalam Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan. Namun, sistem tersebut tidak menggantikan upah bulanan yang selama ini berlaku umum. 

"Kalau gaji tetap UMP, kalau pabrik tetap gaji bulanan. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Airlangga menyebut, masuknya kebijakan upah per jam dalam Omnibus Law untuk memberikan kepastian bagi para pekerja paruh waktu. Mereka diharapkan bisa dapat kehidupan yang layak seperti pekerja formal. 

"Contohnya pekerja restoran paruh waktu yang gajinya ditentukan oleh pemilik restoran. Jadi itu diakomodir di dalam UU, berubah jadi gaji per jam," ujar Airlangga.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan profesi konsultan lokal yang selama ini diisi oleh orang-orang asing.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal jelang Dilantik Jadi Penasihat Presiden: Kami Perjuangkan Buruh dari Dalam

57 tahun lalu

Said Iqbal Buka Suara Peluang Posisi di Kabinet Prabowo: Sekitar Isu Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Wanita Ini Nekat Bawa Sabu ke Dalam Rutan

57 tahun lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal