Ekonom Sebut Sistem Upah per Jam Disukai Pekerja Produktif

Aditya Pratama
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan sistem upah per jam untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu dalam Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua jenis pekerjaan akan masuk dalam dalam rancangan Undang-undang (UU) besar tersebut.

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menuturkan, sistem tersebut akan disukai oleh para pekerja dan pengusaha yang produktif. "Karena sistem ini akan lebih menghargai produktivitas pekerja karena dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau jam kerjanya kurang upahnya juga berkurang," ujar Piter kepada iNews.id, Sabtu (28/12/2019).

Piter memperkirakan, pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ini antara pengusaha dan pekerja tidak akan berjalan mudah. Sebab, pada akhirnya tetap akan jadi perdebatan berapa tingkat upah per jam yang bisa disepakati.

Di luar hal tersebut, dia meminta kepada pemerintah untuk dapat memastikan sekaligus menengahi tarik menarik kepentingan antara pengusaha dan pekerja terkait sistem upah.

"Pemerintah tidak boleh berada disatu pihak. Yang harus dikedepankan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan buruh. Hanya dengan cara itu maka kedua pihak bisa sepakat," kata Piter.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal jelang Dilantik Jadi Penasihat Presiden: Kami Perjuangkan Buruh dari Dalam

57 tahun lalu

Said Iqbal Buka Suara Peluang Posisi di Kabinet Prabowo: Sekitar Isu Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Wanita Ini Nekat Bawa Sabu ke Dalam Rutan

57 tahun lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal