Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Dalam aturan itu terdapat poin pengenaan pajak atas jalan tol.
Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).
Bimo merancang kerangka regulasi secara sistematis yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.
Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen
Selain PPN jalan tol yang ditargetkan pada 2028, regulasi ini mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.