Curangi Aturan Bea Cukai, Pelaku Jastip Nakal Gunakan Modus Ini Hindari Pajak

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membekuk 14 pelaku jasa titip (jastip) nakal pada Rabu (25/9/2019) lalu. Berdasarkan penyelidikan, 14 orang ini bersumber pada satu pemodal dengan menggunakan modus splitting.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, para pelaku ini ternyata membeli barang di luar negeri untuk dijual melalui akun media sosial Instagram @titipdongkak. Modus ini masih sering digunakan untuk menghindari pembayaran pajak dan bea masuk barang impor.

"Ini jastip yang 14 orang yang split itu dia bikin di akun @titipdongkak di Instagram," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Berdasarkan penelusuran iNews.id, akun jastip ini rupanya telah memiliki banyak pengikut sebanyak 487.000. Jastip ini bisa dikatakan besar karena bisa meminta artis-artis dan influencer untuk mengiklankan produknya.

Menurut dia, berbisnis menggunakan jastip diperbolehkan selama mengikuti aturan yang berlaku seperti membayar pajak-pajak dan bea masuk serta menjual bukan dari media sosial tapi platform e-commerce. Hal ini agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan sehat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
2 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal