BKPM: Omnibus Law Percepat Puluhan Juta UMKM Naik Kelas

Aditya Pratama
Omnibus Law Cipta Kerja dinilai melindungi UMKM, sehingga diharapkan mereka dapat naik kelas. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, Omnibus Law Cipta Kerja strategis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Harapan dan aspirasi pelaku UMKM terakomodasi dalam UU ini.

“Perizinan tunggal. Dia mendaftar dan dapat satu lembar izin. Tidak banyak-banyak. Anti ribet,” ujar Komite Investasi BKPM, Rizal Calvary Marimbo, Selasa (13/10/2020).

Tak hanya itu, para pelaku UMKM hanya perlu mendaftar secara online. “Sudah satu paket pelaku UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Keren, sama seperti investor besar, UMKM juga dapat NIB. Dengan NIB ini dia bisa bisnis apa saja,” ujar Rizal.

Manfaat lainnya, dari UU Cipta Kerja ini UKM dapat bermitra dengan investor besar. Saat ini BKPM sedang aktif menjodohkan pelaku UMKM dengan investor-investor kakap. baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMA) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

“Di UU Cipta Kerja itu sudah jelas bahwa investor wajib mengalokasikan dari kegiatan usahanya dimitrakan dengan UMKM. Misalnya masuk di supply chain dan lain sebagainya. Ini kan top banget. Belum perna ada kewajiban semacam ini sebelumnya. Ini perintah UU,” ujar Rizal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal