Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membuat aturan jual-beli listrik rooftop (atap rumah) panel surya di Indonesia. Namun, peraturan ini hanya menyasar konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, aturan ini dapat efektif jika diiringi dengan pemberian insentif bagi industri panel surya. Pasalnya, harga panel surya di pasaran belum terjangkau masyarakat.

"Sepanjang harga beli perangkatnya terjangkau tentu akan efektif aturan tersebut," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (8/5/2018).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4-5 juta.

Mahalnya harga panel surya ini disebabkan masih barunya teknologi yang ramah lingkungan ini. Oleh karenanya, hingga kini pemerintah terus mengkaji solusi untuk menerapkan harga panel surya yang lebih ekonomis.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Internasional
12 hari lalu

Rusia Gempur Ukraina Habis-habisan, Putuskan Aliran Listrik ke Jutaan Rumah

Nasional
17 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Nasional
23 hari lalu

BBM RON 90 ke Atas bakal Dicampur Etanol, Teken Impor Bahan Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal