Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

"Memang kita terlambat implementasi dalam hal konversi terhadap energi baru terbarukan," kata dia.

Menurut dia, kebijakan ini selain diatur juga harus dikerek pemerataan penggunaannya. Salah satunya dengan memberikan kebijakan fiskal bahkan subsidi

"Seharusnya kebijakan harus didorong dgn memberikan kemudahan kebijakan fiskal yang bisa mendorong industri panel surya tumbuh. Bila perlu diberikan subsidi," ucapnya.

Pemerintah saat ini baru mematangkan aturan jual-beli listrik dari panel surya. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang mendorong bauran energi yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).

Untuk mendorong penggunaannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para menteri kabinet kerja akan memasang panel surya di atap rumahnya dengan harapan efisiensi listrik makin baik.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bahlil Rombak 19 Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Penerbitan Izin Tambang Diperketat

Nasional
1 hari lalu

RDMP Balikpapan Resmi Beroperasi, SPBU Swasta Beli Solar dari Pertamina

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Bagikan Kabar Baik, Minyak Rusia Sebentar lagi Masuk Indonesia

Nasional
13 hari lalu

Bobibos bakal Jalani Uji Teknis Bahan Bakar Nabati usai Bertemu ESDM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal