Airlangga Sebut Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah bakal Pakai PMK

Raka Dwi Novianto
Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024) jelaskan soal aturan PPN 12 persen (Foto: iNews.id/Raka)

"Itu nanti di menteri keuangan," tutur dia.

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa nantinya kenaikan PPN 12 persen akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK cukup," kata Airlangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Nasional
8 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Nasional
8 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
16 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal