2019, KKP Sudah Tangkap 27 Kapal yang Curi Ikan di Perairan Indonesia

Rully Ramli
KP Orca 2 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengiring kapal berbendera Malaysia atas nama KM PKFA 7836 ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

"Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia," kata Agus.

Kapal kedua, lanjut Agus, ditangkap pada Minggu pukul 06:30 WIB atas nama KM. PKFA 7747. Kapal yang berisi seorang nakhoda dan lima ABK berkewarganegaraan Myanmar itu diamankan KP Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam.

"Keduanya menangkap ikan di Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," tutur Agus.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
5 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, Komisi IV DPR bakal Minta Penjelasan KKP

Nasional
7 bulan lalu

KP Orca 05 KKP Angkut Warga Enggano ke Bengkulu

Kuliner
7 bulan lalu

Keseringan Makan Ikan Bikin Cacingan? Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal