2019, KKP Sudah Tangkap 27 Kapal yang Curi Ikan di Perairan Indonesia

Rully Ramli
KP Orca 2 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengiring kapal berbendera Malaysia atas nama KM PKFA 7836 ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut ditangkap karena diduga mencuri ikan di wilayah Selata Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penangkapan tersebut menambah deretan kapal ilegal yang ditangkap oleh KKP selama 2019.

"Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal," kata Agus, Minggu (7/4/2019).

Dari 27 kapal ilegal tersebut, 22 di antaranya merupakan kapal asing sementar 5 kapal sisanya berasal dari Indonesia. Untuk kapal asing yang diamankan, sebanyak 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal dari Malaysia.

Agus menyebut, KKP kembali menangkap dua kapal berbendera Malaysia dalam dua hari terakhir. Yang pertama, KP Orca 2 yang dinakhodai Sutisna Wijaya menangkap kapal atas nama KM. PKFA 7836 pada Sabtu (6/4/2019) pukul 11:45 WIB

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
5 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, Komisi IV DPR bakal Minta Penjelasan KKP

Nasional
7 bulan lalu

KP Orca 05 KKP Angkut Warga Enggano ke Bengkulu

Kuliner
7 bulan lalu

Keseringan Makan Ikan Bikin Cacingan? Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal