Tiga Institusi Ini Bentuk Satgas Periksa PPh Sektor Migas

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Sebelumnya, Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas melakukan pemeriksaan KKKS secara terpisah. BPKP sendiri sebelumnya bertugas melakukan pemeriksaan atas bagi hasil, yang meliputi lifting dan cost recovery dengan jangka waktu pelaksanaan 30 sampai dengan 60 hari.

SKK migas melakukan tugas pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery yang membutuhkan jangka waktu yang sama. Begitu pula, dengan Ditjen Pajak yang melakukan pemeriksaan pajak lifting dan cost recovery untuk PPh migas dengan jangka waktu hingga 1 tahun.

Dengan adanya satuan tugas ini, maka proses pemeriksaan KKKS tak lagi dikerjakan terpisah dan memakan waktu lama. Hal ini bisa mempersingkat proses menjadi 60 hari. Adapun pembahasan dan penyusunan laporan selama 60 hari.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Diangkat Jadi Komisaris Telkomsel

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

Bahlil Pastikan Tak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas di 2026: Gak Perlu Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal