Tiga Institusi Ini Bentuk Satgas Periksa PPh Sektor Migas

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk satuan tugas pemeriksaan bersama yang terdiri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini dalam rangka melakukan pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya.

"Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Aula Mezanin Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penetapan anggota tim akan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat dipergunakan oleh ketiga institusi (Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas) sebagai dasar wajib pajak (WP) untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Pasalnya, pemeriksaan KKKS ini dilakukan sebelum SPT PPh disampaikan.

"Jadi, apa yang dihasilkan pemeriksaan bersama ini akan dituangkan dalam SPT Tahunan KKKS yang bersangkutan. Jadi, enggak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh tim Satgas Pemeriksaan Bersama tadi," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
3 hari lalu

SKK Migas Kejar Target Lifting 610.000 Barel per Hari, 39 Sumur Minyak Siap Dibor

Nasional
9 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
10 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal