Selain gaji Panwaslu Pilkada di atas, ditetapkan juga besaran santunan kerja, yakni sebagai berikut
Meninggal Rp36.000.000
Cacat permanen Rp30.800.000
Luka berat Rp16.500.000
Luka sedang Rp8.250.000
Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000
Demikian informasi gaji Panwaslu Pilkada 2024. Selamat mencoba!