OJK Sebut Equity Crowdfunding Himpun Dana Rp185 Miliar

Antara
Uang. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Dia menambahkan, equity crowdfunding berbeda dengan fintech pendanaan (P2P lending). Pasalnya, investor bertindak sebagai pemodal yang keuntungannya berasal dari penjualan saham dan dividen. Sementara dalam P2P biasanya berasal dari bunga yang bersifat tetap.

Sejauh ini, baru ada empat fintech yang memperoleh izin menyelenggarakan equity crowdfunding yaitu Santara, Bizhare, Crowddana, dan Landx. Sebanyak 16 fintech lain tengah dalam proses perizinan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
17 jam lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
2 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal