OJK Sebut Equity Crowdfunding Himpun Dana Rp185 Miliar

Antara
Uang. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Dia menambahkan, equity crowdfunding berbeda dengan fintech pendanaan (P2P lending). Pasalnya, investor bertindak sebagai pemodal yang keuntungannya berasal dari penjualan saham dan dividen. Sementara dalam P2P biasanya berasal dari bunga yang bersifat tetap.

Sejauh ini, baru ada empat fintech yang memperoleh izin menyelenggarakan equity crowdfunding yaitu Santara, Bizhare, Crowddana, dan Landx. Sebanyak 16 fintech lain tengah dalam proses perizinan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal