OJK bakal Pulihkan Catatan SLIK UMKM usai Bank Himbara Hapus Utang Macet 

Anggie Ariesta
OJK akan memulihkan data pelaku UMKM yang utang kredit macetnya dihapuskan bank Himbara (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu akan dilakukan usai bank Himbara melakukan penghapusan utang macet.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, penghapusan catatan merah pada SLIK tersebut sejalan dengan pelaksanaan hapus tagih oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Iya, jadi pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Himbara, tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, " kata Mahendra saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," ucapnya.

Mahendra menjelaskan, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utang dari bank Himbara, maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
3 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal