LPS Siapkan Rp128 Triliun Tangani Bank Bermasalah akibat Covid-19

Antara
LPS menyebutkan likuiditas Rp128 triliun telah disiapkan untuk menangani bank bermasalah akibat pandemi Covid-19. (Foto: Okezone)

LPS mendapatkan kewenangan baru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalamMelaksanakan Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam aturan itu, LPS dapat melakukan penempatan dana kepada seluruh bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Halim menjelaskan LPS berperan menempatkan dana kepada bank yang masuk dalam kriteria pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila menurut OJK, bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK melalui permintaan bank.

“Ketika bank sudah masuk dalam kriteria bank dalam pengawasan intensif, itu proses pengawasan yang dilakukan OJK. Saat itu juga LPS sudah bisa melaksanakan pemeriksaan bersama dengan OJK,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

15 Juta Warga Usia Produktif Tak Punya Rekening Bank, Ada Apa?

Bisnis
11 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp5,6 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
21 hari lalu

BNI Janji Selesaikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar dalam Sepekan

Bisnis
22 hari lalu

Maybank Indonesia Tunjuk Presiden Komisaris Baru dan Tebar Dividen Rp580 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal