- THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.
- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.
- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.