Lalu, kapan THR 2023 untuk karyawan swasta akan cair?
Untuk mendapat jawabannya, uraian lengkap mengenai perbedaan THR ASN dan karyawan swasta yang perlu dipahami.
Pemberian THR bagi buruh/pekerja swasta telah tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai berikut:
- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh.
- Tunjangan keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan sesuai keputusan pemerintah.
Sebagaimana penjelasan pada Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, THR PNS/ASN akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau kemungkinan pada Minggu, 12 April 2023.
Sementar berdasarkan penjelasan dalam PP No. 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayarkan THR kepada pegawai swasta paling lambat 7 hari menjelang hari raya atau sekitar Rabu, 15 April 2023.