Dekati Akhir Tahun, OJK Imbau Masyarakat Tak Pinjam Uang di Fintech Ilegal

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending (pinjaman online) pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mendekati akhir tahun berbagai kebutuhan masyarakat biasanya meningkat. Masyarakat diimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending (pinjaman online) pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK. "Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id menghubungi Kontak OJK 157," katanya di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Sekar juga menuturkan ada beberapa ciri ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," ujarnya.

Ketiga, proses penagihan tidak beretika di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan ditagih oleh yang tidak bersertifikat penagihan. Keempat, akses data pribadi berlebihan. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal