Covid-19, OJK: Indonesia Sudah Belajar dari Krisis 1998

Hafid Fuad
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada perbedaan besar antara kondisi saat ini akibat Covid-19 dengan krisis 1997/1998. Salah satu perbedaannya dari cara penanganan terhadap krisis.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan yang diputuskan oleh regulator saat ini bersifat pre-emptive.

"Langkah awal sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu dengan berbagai kebijakan untuk menjaga keyakinan di pasar modal. Terbukti sekarang indeks (saham) sudah lebih baik," ujar Wimboh secara virtual, Kamis (27/8/2020).

OJK, kata Wimboh, juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menopang industri jasa keuangan lewat Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Langkah ini dinilai cukup cepat dibandingkan dulu saat penanganan terlambat, sehingga menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

"Kesalahan mendasar lain dulu adalah suku bunga yang dinaikkan, dampaknya pada nasabah yang hanya sakit, hanya flu alhasil jadi kolaps lalu sehingga menyeret kesehatan bank menjadi default," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
2 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
2 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
2 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal