Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berliana Indah Pratiwi
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)

Penonaktifan portal online sebelumnya https://skck.polri.go.id berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Adapun langkah-langkah pembuatan SKCK via aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi Polri di Google Play Store ataupun App Store.

2. Buka aplikasi, lalu masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, daftar atau registrasi dengan mengisi nama, alamat email, nomor telepon, dan lainnya.

3. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih opsi "SKCK" dari menu utama aplikasi.

4. Klik "Ajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian" atau opsi serupa.

5. Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP, kartu keluarga, pas foto, dan lainnya. Pastikan dokumen yang diunggah berkualitas baik dan sesuai dengan ketentuan.

6. Isi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan akurat. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan Jepang Naikkan Biaya Visa Masuk hingga 5 Kali Lipat

57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Mulai 1 Juli 2026, Visa Jepang Resmi Naik Drastis Jadi Rp1,7 Juta

57 tahun lalu

Catat! Biaya Visa Masuk Jepang Naik 5 Kali Lipat, Jadi Rp1,7 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal