Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berliana Indah Pratiwi
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya yang perlu dipersiapkan. Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui apa yang dimaksud SKCK.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK umumnya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mengurus perizinan tertentu, atau untuk keperluan lainnya yang memerlukan verifikasi latar belakang seseorang.

Masa berlaku SKCK yaitu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda harus memperbarui atau memperpanjangnya. 

Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berikut akan dijelaskan bagaimana cara pembuatan SKCK beserta syaratnya:

Cara Pembuatan SKCK Online

Menurut informasi resmi dari SKCK Polri, terhitung mulai 20 Maret 2023 portal registrasi SKCK online telah dinonaktifkan. Oleh karena itu, pemohon yang ingin membuat SKCK secara online harus mengikuti proses melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Mulai 1 Juli 2026, Visa Jepang Resmi Naik Drastis Jadi Rp1,7 Juta

57 tahun lalu

Catat! Biaya Visa Masuk Jepang Naik 5 Kali Lipat, Jadi Rp1,7 Juta

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal