Viral Belanja di Ritel Kena PPN 12 Persen, Bagaimana Faktanya?

Suparjo Ramalan
viral PPN 12 persen berlaku di penjualan ritel. ilustrasi mal di Jakarta (Foto: iNews.id/Suparjo)

Untuk gerai kuliner, Djournal Coffee pun masih mengacu pada harga sebelumnya. 

“Harga tetap sama kayak kemaren saja, nggak ada yang naik. Soalnya PPN (11 persen) sudah masuk di harga ini, (akumulasi harga kopi per gelas),” tutur Reza Barista Djournal Coffee. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya memberikan waktu selama tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel memperbaiki sistem mereka yang terlanjur menaikkan PPN 12 persen. 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 dijelaskan bahwa masa transisi perbaikan sistem tarif PPN adalah selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam media briefing DJP, Kamis kemarin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

Rizky Billar Murka Dituding Selingkuh dengan Anak Ramzi, Langsung Lapor Polisi!

57 tahun lalu

Geger! Rizky Billar Dituduh Selingkuh dengan Anak Ramzi, Faktanya Mengejutkan

57 tahun lalu

Pacar Sarwendah Si Giorgio Antonio Terciduk Pakai Jam Tangan Palsu? Ini Faktanya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal