Viral Belanja di Ritel Kena PPN 12 Persen, Bagaimana Faktanya?

Suparjo Ramalan
viral PPN 12 persen berlaku di penjualan ritel. ilustrasi mal di Jakarta (Foto: iNews.id/Suparjo)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah orang mengaku dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen ketika berbelanja di toko ritel sejak akhir Desember 2024. Padahal barang yang dibeli merupakan kebutuhan sehari-hari dan mudah diakses di ritel modern.

Pengakuan ini viral dan ramai dibahas di sosial media. Misalnya, unggahan di salah satu akun TikTok yang memperlihatkan struk pembelian air mineral yang dikenakan PPN 12 persen dari sebuah toko ritel modern. 

Video tersebut posting pada 28 Desember 2024 atau sebelum Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan kenaikan PPN untuk sejumlah barang dan jasa.

Artinya, PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Berdasarkan penelusuran tim iNews.id di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, diketahui bahwa sejumlah gerai dan kuliner masih mematok PPN 11 persen. Artinya, pajak yang dikenakan di setiap transaksi masih di level 11 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Terkini Soimah usai Keguguran Anak Ketiga di Usia 45 Tahun, Tetap Bersyukur

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Soimah Keguguran Anak Ketiga di Usia 45 Tahun, Tak Sadar Lagi Hamil

57 tahun lalu

Dede Sunandar Bantah Rumah Tangga Retak Gegara Orang Ketiga: Gak Ada!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal