"Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1, dan beberapa unit lagi," tutur dia.
Dijelaskannya, perubahan kebijakan dari Cost Plus Margin ke subsidi di hulu sangat penting. Perubahan kebijakan itu akan memberikan ruang untuk industri pupuk berkembang, termasuk mengembangkan industri lain, khususnya industri kimia yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
”Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai Perpres 113/2025 membuat kebijakan pupuk berada di jalur yang tepat. Aturan tersebut berdampak positif pada produksi pupuk.
“Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus. Dengan Perpres Nomor 113/2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujar Yadi.