Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres 6/2025. Salah satu perubahan penting yang diatur perpres baru tersebut adalah skema pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi.
Skema pembayaran itu akan direalisasikan pemerintah sebelum produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan terlebih dahulu di-review oleh BPK. Dengan perubahan ini, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja untuk pengadaan bahan baku. Perubahan ini sekaligus memastikan proses pengadaan bahan baku dan produksi pupuk dapat sejalan dengan ketentuan atau rekomendasi BPK.
“Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman, lah," kata Zulhas.
Dia meyakini, Perpres 113/2025 akan membuat kinerja Pupuk Indonesia menjadi lebih efisien. Dengan besaran subsidi yang dialokasikan pemerintah, Pupuk Indonesia tidak hanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu), tapi juga mampu menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan membangun tujuh pabrik baru dalam lima tahun ke depan.
"Pabrik pupuk sudah tua-tua. Ada yang sudah berumur 50 tahun. Makanya harus diganti yang baru agar bisa lebih efisien. Sehingga harga bisa lebih murah, dan petani yang akan menikmati manfaatnya," kata Zulhas.