Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pacu Efisiensi Industri demi Pangan Berdaulat

"Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto menilai penerbitan Perpres 113/2025 menjawab inefisiensi industri pupuk nasional yang selama menjadi evaluasi dari BPK. Efisiensi dapat terwujud melalui skema pupuk bersubsidi dari cost plus menjadi marked to market.
"Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah.
Panggah menilai skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan selama kurang lebih 56 tahun. Selama periode tersebut, industri pupuk sulit untuk merevitalisasi atau membangun pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi.
Oleh karena itu, Panggah mendukung penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 agar tidak menghambat perkembangan industri pupuk nasional.