Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pacu Efisiensi Industri demi Pangan Berdaulat

Rizky Agustian
Pupuk bersubsidi produksi PT Pupuk Indonesia. (Foto: Pupuk Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Beleid itu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi.

Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan penegasan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus menggairahkan industri pupuk nasional. Fondasi transformasi kebijakan pupuk semakin kuat, yakni dari skema subsidi output menjadi input yang berkelanjutan.

Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Yustina Retno Widiati mengungkapkan perbedaan kunci Perpres 113/2025 dan Perpres 6/2025. Menurut dia, Pasal 14 dan 14B membuka peluang ekspor pupuk nonsubsidi.

"Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional," ujar Yustina pada Jumat (19/12/2025) lalu.

Yustina memaparkan Perpres 113/2025 lebih memberi kepastian bagi produsen pupuk dibanding Perpres 6/2025. Mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan dengan baik dan terstruktur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mentan Amran Tegur Keras Distributor Pupuk Nakal: Petani Jangan Dipersulit!

57 tahun lalu

Amran Perintahkan Dirjen Telepon Distributor Pupuk yang Persulit Petani: Cabut Izinnya!

57 tahun lalu

Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

57 tahun lalu

Serahkan Bantuan Pupuk Gratis, Wali Kota Madiun dan Petani Berterima Kasih ke Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal