Tok! PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang hingga 60 Hari

Suparjo Ramalan
PN Jakarta Pusat menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan Garuda Indonesia selama 60 hari ke depan. (foto: Garuda Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyepakati usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyambut positif keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang ditetapkan pada hari ini, Jumat (21/1/2022). Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

Dengan begitu, proses verifikasi utang atau tagihan debitur sebesar Rp198 triliun melalui PKPU akan berlangsung hingga 60 hari kedepan. 

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan. 

Irfan menambahkan, dengan adanya perpanjangan tersebut sekaligus memberikan waktu kepada manajemen untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Tarik Utang Rp305,5 Triliun, Setara 36,7 Persen dari Target APBN 2026

57 tahun lalu

Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja

57 tahun lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

57 tahun lalu

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal