Hari Ini, PKPU Garuda Indonesia Diputuskan PN Jakpus

Suparjo Ramalan
Kantor Garuda Indonesia. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada debitur akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Jumat (21/1/2022). 

Putusan tersebut, merupakan tindak lanjut proses verifikasi utang sebesar Rp198 triliun Garuda Indonesia kepada debitur, yang berlangsung pada Rabu (19/1/2022). 

Dalam proses verifikasi tersebut, manajemen Garuda Indonesia  mengusulkan perpanjangan penyelesaian utang melalui PKPU kepada PN Jakpus. Usulan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah debitur. 

"Usulan perpanjangan bukan saja menjadi opsi Garuda Indonesia, namun juga menjadi usulan debitur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022) malam. 

Dia enggan menjelaskan alasan mendasar usulan perpanjangan verifikasi tersebut. Namun dia memastikan PN Jakpus akan membuat putusan atas verifikasi dan usulan yang disampaikan pada hari ini, Jumat (21/1/2022). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Rp305,5 Triliun, Setara 36,7 Persen dari Target APBN 2026

Bisnis
9 hari lalu

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Nasional
21 hari lalu

Viral Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal