JAKARTA, iNews.id – PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sejumlah Rp153,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Investasi TASPEN, Rifki Isnaini Hassan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN, Diyantini Soesilowati, beserta jajaran KPK dan manajemen TASPEN. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara TASPEN dan aparat penegak hukum dalam mendukung pemulihan aset negara, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para peserta.
Upaya pemulihan aset ini tertuang dalam Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 sebagaimana merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Sebelumnya, aset berupa uang dengan nominal Rp153.613.488.054,00 tersebut ditempatkan pada rekening penampungan KPK dan telah dikembalikan dengan metode transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembalian ini melengkapi penyerahan dana hasil pemulihan aset sebelumnya sebesar Rp883.038.394.268,00 yang dilakukan KPK pada 20 November 2025, sehingga total dana yang telah dikembalikan kepada TASPEN sebesar Rp1.036.705.882.322,00.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang ditunjukkan KPK serta seluruh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut.