Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan tarif pajak UMKM 0,5 persen pada dasarnya masih berlaku hingga 2024. Hanya saja, ada syarat yang harus diikuti.

Menurutnya, pelaku UMKM yang masih mendapatkan tarif pajak 0,5 persen adalah yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," ujar Yustinus melalui akun X @prastow di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, mereka tetap boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. 

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal