Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2023, yang resmi berlaku mulai tanggal 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. 

Penerbitan kebijakan ini ditujukan untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, karena perlu adanya dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

Ketentuannya, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, pemerintah menanggung PPN 100 persen yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Untuk harga rumah hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar. 

Kemudian, untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50 persen. PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Segera Bertemu Kepala BGN Pekan Ini, Bahas Efisiensi MBG?

57 tahun lalu

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Buat Apa Saja?

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya bakal Kunjungi China Pekan Depan, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Alasan Chatib Basri Pulang ke RI di Tengah Isu Pergantian Menkeu: Harvard Libur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal