Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen (freepik)

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.

“Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," tutur dia.

Bahkan, bagi wajib pajak UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah 

"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" kata Yustinus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Kisah Thio Bangun Craftote, Olah Eceng Gondok Jadi Produk Ekspor lewat Dukungan BRI

Nasional
3 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Copot 2 Pejabat gegara Lonjakan Restitusi Pajak!

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal