Tak Kunjung Buka Gelombang IV Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Pemerintah

Aditya Pratama
Kartu Prakerja. (Foto: Antara)

Kedua, KPK menyoroti adanya kekosongan hukum dalam pemilihan dan penetapan mitra. Hal ini berpeluang menjadi masalah hukum jika terus dilanjutkan.

"Mereka rekomendasikan agar ada legal opinion ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait legal opinion ini," ucapnya.

Ketiga, KPK menyoroti konten pelatihan yang dianggap tidak semuanya layak sehingga manajemen pelaksana diminta untuk melibatkan tenaga ahli untuk mengkurasi program-program yang ada. "Keempat, pelaksanaan program kartu prakerja. Terdapat celah yang berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan sehingga mereka merekomendasikan pelaksanaan pelatihan secara daring harus memiliki mekanisme kontrol agar melibatkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi) untuk standar pelatihannya," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

17 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

22 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

24 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal