Sudah Banyak Pungutan, Pengusaha Harap Aturan Bea Masuk Impor Pakaian Dikaji Ulang

Oktiani Endarwati
Pengusaha harap aturan bea masuk impor pakaian dikaji ulang karna sudah banyak pungutan. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Ketua Umum Apregindo Handaka Santosa mengatakan, kebijakan itu akan menambah beban biaya pelaku industri ritel. Pasalnya, sudah banyak pungutan biaya yang dibebankan kepada pengusaha ritel saat ini.

Dia menjelaskan, untuk garmen impor sudah harus membayar bea masuk sebesar 25 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 7,5-10 persen, dan biaya surveyor 1-2 persen.

"Jadi total sudah 45 persen pajak yang dikeluarkan produk impor," kata dia dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Kepastian Hukum dan Implementasi Bertahap

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

57 tahun lalu

Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal