Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Pakaian, Segini Besarannya

Suparjo Ramalan
Pemerintah kenakan bea masuk tambahan impor pakaian. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian ini lantaran adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat melonjaknya jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Hal tersebut berdasarkan hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11/2021).

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Impor RI Melonjak 22,49% pada April 2026, Tembus 25,21 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon

57 tahun lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal