Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret 2023, Dimulai dari Motor Listrik

Atikah Umiyani
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menuturukan, subsidi kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Maret 2023, dimulai dari subsidi motor listrik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturukan, subsidi kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Maret 2023, dimulai dari motor listrik. Adapun, subsidi yang akan diberikan untuk mobil listrik bukan berupa uang.

"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik. Rencananya kita Maret udah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," ujar Arifin, Senin (20/2/2023). 

Arifin menerangkan, besaran subsidi untuk motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta, baik untuk motor konversi atau beli baru.

"Kalau yang motor insentif untuk membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik, baik konversi atau baru dengan biaya yang lebih murah," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
11 jam lalu

Akselerasi Kendaraan Listrik, Indomobil Kumpulkan Brand EV dalam Satu Atap

Motor
12 jam lalu

Selain Mobil Pemerintah Siapkan Insentif untuk Motor Listrik Rp5 Juta, Kuota Awal 100.000 Unit

Nasional
12 jam lalu

Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Gratis, Begini Reaksi Produsen Otomotif

Nasional
13 jam lalu

Hore! Purbaya akan Beri Insentif 100.000 Mobil Listrik Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal