Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret 2023, Dimulai dari Motor Listrik

Atikah Umiyani
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menuturukan, subsidi kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Maret 2023, dimulai dari subsidi motor listrik. (Foto: Istimewa)

Dia menyebut, pemberian insentif itu juga bertujuan untuk menghemat biaya bahan bakar, sehingga membuat negara juga ikut berhemat karena mengurangi impor minyak dan BBM. 

"Nah terus kemudian juga kalo semua sudah pakai kendaraan listrik ini udara kita juga bersih, juga mengurangi emisi karbon gitu loh manfaatnya, jadi bukan mensubsidi yang mampu dan tidak mampu," ucapnya.

Untuk tahun ini, pemerintah akan menggelontorkan subsidi bagi pembelian motor listrik baru ataupun konversi sebanyak 50.000 unit.

"Tahun ini konversi minimum 50.000 dulu nih. Tapi kita lagi mau coba membina bengkel-bengkel. Nanti kerja sama dengan Pak Menhub untuk bisa mengembangkan bengkel-bengkel," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
6 jam lalu

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Mobil
17 jam lalu

Akselerasi Kendaraan Listrik, Indomobil Kumpulkan Brand EV dalam Satu Atap

Motor
18 jam lalu

Selain Mobil Pemerintah Siapkan Insentif untuk Motor Listrik Rp5 Juta, Kuota Awal 100.000 Unit

Nasional
18 jam lalu

Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Gratis, Begini Reaksi Produsen Otomotif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal