Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret 2023, Dimulai dari Motor Listrik

Atikah Umiyani
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menuturukan, subsidi kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Maret 2023, dimulai dari subsidi motor listrik. (Foto: Istimewa)

"Nah terus kemudian juga kalo semua sudah pakai kendaraan listrik ini udara kita juga bersih, juga mengurangi emisi karbon gitu loh manfaatnya, jadi bukan mensubsidi yang mampu dan tidak mampu," ucapnya.

Untuk tahun ini, pemerintah akan menggelontorkan subsidi bagi pembelian motor listrik baru ataupun konversi sebanyak 50.000 unit.

"Tahun ini konversi minimum 50.000 dulu nih. Tapi kita lagi mau coba membina bengkel-bengkel. Nanti kerja sama dengan Pak Menhub untuk bisa mengembangkan bengkel-bengkel," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Listrik Tyranno X Mengaspal di PRJ 2026, Jarak Tempuh Tembus 160 Km

57 tahun lalu

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

57 tahun lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

57 tahun lalu

10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Mei 2026, Penjualan Anjlok Lebih dari 37 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal