Sri Mulyani Sebut 164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Terkait Transaksi Janggal

Michelle Natalia
MMenkeu Sri Mulyani menyebut, 164 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan terkait transaksi janggal. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dirinya menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp3,3 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 348 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut, 164 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.

"Rinciannya, 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK. 

Kemudian, dia juga membeberkan rincian terkait 184 pegawai lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Gajah Mati Tanpa Kepala dan Gading di Riau, DPR: Kejahatan Serius, Usut Tuntas!

Nasional
6 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
9 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Nasional
11 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal