Sosok Sam Bankman-Fried, Pernah Dijuluki Raja Kripto Kini Dihukum 25 Tahun Penjara

Aditya Pratama
Sam Bankman-Fried pernah dijuluki sebagai Raja Kripto pada masanya hingga saat ini duduk di kursi pesakitan dengan divonis hukuman 25 tahun penjara. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Sam Bankman-Fried pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di dunia karena kripto. Pendiri bursa kripto FTX ini juga bahkan pernah dijuluki sebagai Raja Kripto pada masanya hingga saat ini duduk di kursi pesakitan dengan vonis hukuman 25 tahun penjara.

Kekayaan Sam Bankman-Fried diketahui pernah menembus 21,4 miliar dolar AS atau setara Rp339 triliun sekaligus menjadi miliarder termuda di Amerika yang kekayaannya berasal dari kripto.

Bankman-Fried menjadi miliarder dengan tidak disengaja. Dia bercita-cita mendapatkan uang sebanyak-banyaknya agar bisa membantu orang lain seperti Robin Hood. Bahkan pada awal kemunculan kripto, Bankman-Fried sempat tidak percaya dengan mata uang digital itu. 

Mengutip Reuters, Bankman-Fried mendirikan dana lindung nilai mata uang kripto, Alameda Research pada 2017 setelah berhenti dari pekerjaannya di Wall Street. Dua tahun setelahnya dia mendirikan FTX yang memungkinkan pengguna membeli dan menjual aset digital seperti bitcoin. 

Valuasi mata uang kripto melonjak dan mendorong Bankman-Fried memperoleh kekayaan bersih mencapai miliar dolar dan sebelum dia berusia 30 tahun menjadi orang terkaya ke-25 di AS. Dia menggunakan kekayaannya untuk kepentingan politik, dimana menjadi salah satu donatur terbesar bagi para kandidat dari Partai Demokrat dan melakukan gerakan-gerakan menjelang pemilu paruh waktu AS pada 2022, meskipun dia juga menyumbang kepada Partai Republik melalui donor untuk menutupi keterlibatannya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal