Sosok Sam Bankman-Fried, Pernah Dijuluki Raja Kripto Kini Dihukum 25 Tahun Penjara

Aditya Pratama
Sam Bankman-Fried pernah dijuluki sebagai Raja Kripto pada masanya hingga saat ini duduk di kursi pesakitan dengan divonis hukuman 25 tahun penjara. (Foto: Reuters)

“Tujuannya adalah kekuasaan dan pengaruh. Dia melakukannya karena dia ingin menjadi orang yang sangat berpengaruh secara politik di negara ini, ujar Hakim Distrik AS Lewis Kaplan sebelum menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried. 

Sementara, Bankman-Fried mengaku tidak bersalah dan berjanji akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Saat memberikan kesaksian dalam pembelaannya di persidangan, dia mengakui manajemen risiko yang tidak memadai, namun membantah telah mencuri dana.

Dia mengaku melakukan kesalahan seperti tidak menerapkan tim manajemen risiko yang merugikan pelanggan dan karyawan FTX. Namun, Bankman-Fried mengatakan dia tidak pernah bermaksud menipu siapa pun atau mencuri uang pelanggan.

Adapun, Hakim Kaplan menemukan bahwa pendiri FTX itu telah berbohong dengan mengatakan dia tidak tahu Alameda telah menghabiskan simpanan pelanggan FTX.

Bankman-Fried, yang mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, mengakui selama 20 menit pidatonya kepada hakim pada hari Kamis bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekan FTX-nya.

“Pelanggan sangat menderita. Saya sama sekali tidak bermaksud mengecilkan hal itu. Saya juga berpikir itu adalah sesuatu yang hilang dari apa yang saya katakan selama proses ini, dan saya minta maaf atas hal itu," ucap Bankman-Fried, sambil sering menghela nafas dalam sambutannya. 

Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim pada persidangan yang digelar Kamis waktu setempat. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Bankman-Fried mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto miliknya yang sekarang bangkrut, FTX.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar

Internet
21 hari lalu

Sempat Bungkam, Korban Kripto Timothy Ronald Ngaku Diserang Buzzer hingga Doxing

Seleb
21 hari lalu

Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Ungkap Selain Alami Rugi juga Diintimidasi

Internasional
22 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal