Soal Kenaikan Tarif Ojol, MTI: Bukan Kewenangan Kemenhub

Heri Purnomo
Ojek online yang menjadi alternatif alat transportasi masyarakat ternyata tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bermewang menetapkan tarif ojek online (ojol). 

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, ojol bukan merupakan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, Kemehub tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kenaikan tarif ojol.

"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," kata Djoko melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (31/8/2022). 

Djoko menjelaskan, dalam peraturan mengenai ojek online, Kemenhub hanya dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online. Selebihnya diserahkan kepada pemerintah daerah. 

"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah," tutur Djoko. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Massa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Akses Jalan Sudirman

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal