Sah, Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK

Advenia Elisabeth
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (foto: dok iNews)

Selain itu, Bappebti dan BKF juga tengah merumuskan seperti apa kelembagaannya ketika peralihan ini direalisasikan. Namun Didid bilang semuanya masih dalam pembicaraan karena pihaknya masih memiliki waktu enam bulan ke depan. 

Terkait pengelolaan aset kripto dan Perdagangan derivatif, tambah Didid, saat ini masih berada di bawah Bappebti selama peralihan belum rampung. Hal tersebut, sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat pimpinan (rapim) pada Senin, 2 Januari 2023 lalu. 

"Pak Menteri bahkan menggaris bawahi kita akan memindahkan pada saat ini beres. Jadi harus dipastikan sebelum dua tahun, tata kelola kripto dan derivatif sudah berjalan dengan baik, sehingga ketika dipindahkan ke OJK dalam posisi yang baik," tutur Didid.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal