Sah, Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK

Advenia Elisabeth
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (foto: dok iNews)

Dia mengungkapkan, apabila dibandingkan antara permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan masih bawah 0,01 persen. 

Berdasarkan pernyataan BKF, terang Didid, aset kripto dan perdagangan derivatif dialihkan ke OJK karena adanya laporan dari Financial Stability Board, yang mengatakan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan. 

Dengan demikian, ketika aset kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan akan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK. Adapun masa transisi akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang juga akan disusun dalam waktu enam bulan. 

Lebih jauh, Didid menyampaikan bahwa Bappebti juga sudah mulai mengidentifikasi apa saja regulasi yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dikaji kembali. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

13 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

13 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

13 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal